Dadang Supriatna Takziyah ke Rumah Korban Pembunuhan di Pacet Kabupaten Bandung
Senin, 05 Agustus 2024 | 22:45 WIB
IN dibunuh mantan suaminya secara sadis karena motif cemburu dan sakit hati. Setelah tewas, IN kemudian dikuburkan di belakang rumah milik pelaku.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 340 yaitu pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman selama-lamanya pidana penjara seumur hidup. Dilapisi juga dengan Pasal 170 karena dilakukan secara bersama-sama.
Editor : Zhafran Pramoedya