get app
inews
Aa Read Next : Muhammadiyah Berperan Tingkatkan IPM Kabupaten Bandung, Jampana Siap Dukung Bedas Jilid 2

Dadang Supriatna Takziyah ke Rumah Korban Pembunuhan di Pacet Kabupaten Bandung

Senin, 05 Agustus 2024 | 22:45 WIB
header img
Bupati Bandung, Dadang Supriatna bertakziyah ke rumah duka korban pembunuhan IN (24), di Kampung Babakan, Desa Pangauban, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Senin (5/8/2024). Foto: Instagram @bandungpemkab.

IN dibunuh mantan suaminya secara sadis karena motif cemburu dan sakit hati. Setelah tewas, IN kemudian dikuburkan di belakang rumah milik pelaku.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 340 yaitu pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman selama-lamanya pidana penjara seumur hidup. Dilapisi juga dengan Pasal 170 karena dilakukan secara bersama-sama.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut