get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelajar SMA di Cianjur Jadi Kurir Narkoba Internasional, Raup Keuntungan hingga Puluhan Juta

Penyediaan Kondom Rusak Moral Pelajar, Persis Jabar: Berpotensi Seks Bebas

Rabu, 07 Agustus 2024 | 22:35 WIB
header img
Persatuan Islam (Persis). (Foto: net)

Perlu diketahui pada Pasal 103 ayat 2 dijelaskan siswa sekolah diminta diberikan komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai fungsi reproduksi. Ada enam kategori mengenai edukasi yang harus diberikan, yakni:

a. Sistem, fungsi dan proses reproduksi
b. Menjaga kesehatan reproduksi
c. Perilaku seksual berisiko dan akibatnya
d. Keluarga berencana
e. Melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; dan
f. Pemilihan media hiburan sesuai usia anak.

Wido menjelaskan, jika dibaca sekilas, pasal ini seolah pemerintah hendak mengayomi masyarakat dengan pemberian pelayanan kesehatan. Padahal, konsep ini disebut sangat berbahaya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut