“Hal tersebut kita lakukan agar kemudian kerawanan-kerawanan yang sudah kita susun, dan kita petakan itu bisa termotivasi oleh seluruh stakeholder yang kita undang,” katanya.
Dimas menambahkan, kerawanan terkait otoritas penyelenggara. Kata Dimas, pihaknya menemukan adanya dugaan pelanggaran namun kemudian tak ditindaklanjuti KPU sebagai penyelenggara teknis dan dia berharap hal tersebut bisa disikapi KPU agar terjadi persamaan perspektif terkait proses penyelesaian atau pelaksanaan dalam setiap tahapan proses Pilkada 2024.
"Kami merilis kerawanan ini yang pernah terjadi pada 2018, 2019, 2020 yang kami kumpulkan sehingga menjadi isu yang kami angkat agar semua pihak bisa mempunyai hal-hal yang pernah terjadi dan bisa mencegahnya,” ucapnya
Tak hanya itu Dimas menyebut saat pihaknya, sudah Meminta KPU kota Bandung, bahwa pihaknya menemukan ada beberapa data pemilih yang seharusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) masih terdaftar di Daftar Pemilih Sementara (DPS).
“Kita rekomendasikan kepada KPU untuk bisa dilakukan pencermatan kembali terkait data yang sudah ditetapkan sebagai DPS,” tandasnya. (*)
Editor : Abdul Basir