get app
inews
Aa Text
Read Next : 52 Paskibraka Jabar 2024 Resmi Dikukuhkan, Tak Ada Kebijakan Lepas Jilbab

Daftar 18 Paskibraka 2024 Copot Jilbab Gegara Aturan Terbaru

Rabu, 14 Agustus 2024 | 22:30 WIB
header img
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara simbolis mengukuhkan Paskibraka Tingkat Pusat Tahun 2024. (Foto: BPMI Setpres/ Muhclis Jr).

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sebanyak 18 anggota pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) diduga terpaksa melepas jilbab saat dikukuhkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk bertugas pada HUT ke-79 RI di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dugaan ini mencuat setelah ramainya aturan pakaian Paskibraka yang diterbitkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Standar pakaian Paskibraka ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. SK ini ditetapkan oleh Kepala BPIP Yudian Wahyudi di Jakarta, 1 Juli 2024.

Dalam SK Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 juga dilampirkan 2 gambar pakaian Paskibraka Putra dan Paskibraka Putri. Pada gambar pakaian Paskibraka putri tidak ada gambar yang memperlihatkan yang memakai jilbab.

Sementara itu, Kepala BPIP Yudian Wahyudi buka suara terkait anggota Paskibraka 2024 yang tidak menggunakan jilbab. 

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut