get app
inews
Aa Read Next : Media Massa Diminta Sajikan Informasi Akurat dan Valid demi Pilkada Serentak 2024 Sukses

ANKB Laporkan Dugaan Hoaks soal Ketum PKB ke Polda Jabar

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 23:07 WIB
header img
Aliansi Nahdliyin Kebangkitan Bangsa (ANKB) melaporkan seorang warga ke Polda Jabar. Foto Istimewa

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Aliansi Nahdliyin Kebangkitan Bangsa (ANKB) melaporkan seorang warga bernama Enjang Hudori atas dugaan penyebaran berita bohong terhadap Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar alias Gus Muhaimin.

Ketua ANKB, Khoiril Anwar mengatakan, laporan ini dilakukan setelah Enjang Hudori (EH) menyebarkan informasi bohong di grup aplikasi WhatsApp 'KBNU Jawa Barat'. 

Adapun pesan itu berisi informasi bohong soal Gus Muhaimin yang disebut melanggar AD/ART PKB dengan menghilangkan atau mengamputasi posisi Dewan Syuro. 

"Jadi beliau (Enjang Hudori) mengatakan bahwa PKB dibawah Gus Muhaimin ini sudah melanggar AD/ART. Kemudian, beliau mengatakan Gus Muhaimin ini sudah menghilangkan bahkan mengamputasi Dewan Syuro," ujar Khoiril, di gedung Ditreskrimsus, Polda Jabar, Sabtu (17/8/2024). 

Khoiril menyatakan, PKB di bawah kepemimpinan Gus Muhaimin tidak pernah menghilangkan posisi Dewan Syuro di internal PKB.

Malahan, kata Khoiril, Gus Muhaimin tetap melibatkan langsung Dewan Syuro dalam mengambil keputusan, dan tidak meniadakan peran-peran tersebut. 

"Padahal, nyatanya dalam AD/ART hari ini, Dewan Syuro masih ada, bahkan ada beberapa media yang tersebar bahwa setiap keputusan yang diambil oleh Gus Muhaimin selalu bertanya kepada Dewan Syuro. Dewan Syuro masih menjadi rujukan beliau," paparnya.

Kemudian, dugaan penyebaran berita bohong ini, kata Khoiril turut membuat kegaduhan di masyarakat, utamanya kalangan Nahdliyin. Padahal, Ketua Umum PKB tidak pernah melanggar AD/ART, peranan dari Dewan Syuro juga tidak pernah diamputasi.

"Jadi ketika meminta nasihat terkait apa pun, Gus Muhaimin selalu bertanya kepada Dewan Syuro. Dewan Syuro itu dalam AD/ART bahwa ulama dan tokoh," katanya.

"Kalau dari Polda Jawa Barat sudah diterima dan nanti akan ditindaklanjuti lebih dalam pada Senin depan," tambahnya.

Sementara itu, penasehat hukum ANKB, Muhammad Rizal mengatakan, Enjang diduga telah menyebarkan berita bohong dan mengakibatkan kerusuhan sesuai Pasal 28 ayat (3) UU ITE.

“Kami menunggu pengembangan, pasti nanti dari Polda sebagaimana peraturan berlaku pasti akan melaporkan informasi terkait pengembangan ini," tandasnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut