Menurutnya, ayat ini memberikan ruang pada anak usia sekolah dan remaja untuk mengakses alat kontrasepsi yang digunakan dalam melakukan hubungan seksual agar tidak berakibat kehamilan.
Kedua, pada Pasal 104 tentang upaya kesehatan sistem reproduksi dewasa. Ayat 2 huruf b yang mengatur upaya kesehatan sistem reproduksi dewasa, dinyatakan bahwa pemberian KIE paling sedikit mengenai perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab.
Salmah mengatakan, bahwa ayat ini multitafsir, yang dapat dipahami tidak hanya dapat dilakukan pasangan suami istri tetapi juga dapat dilakukan oleh pasangan yang tidak terikat perkawinan.
“Jadi dari ketentuan tersebut tidak jelas apakah hubungan seks dilakukan di dalam pernikahan atau di luar pernikahan. Ketentuan ini dapat menimbulkan pemahaman tentang hubungan seksual di luar pernikahan atau melegalkan seks bebas,” terangnya.
Selanjutnya pada Pasal 104 Ayat 3, tentang pelayanan kesehatan reproduksi untuk usia dewasa, pada butir e, tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi pasangan usia subur dan kelompok yang berisiko. Ayat ini juga dinilai multitafsir.
Editor : Rizal Fadillah