“Pada PP. No. 28 tahun 2024 ini, sepertinya memberi isyarat dibolehkannya perkawinan anak dan secara implisit dapat diinterpretasikan sebagai bentuk legalisasi perilaku seks bebas bagi pelajar,” jelasnya.
Selain itu, Aisyiyah juga menyoroti kurangnya partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan PP.
“Sebagaimana dikeluhkan banyak pihak bahwa uji publik atas RPP Kesehatan sangat minim, kurang mengakomodir berbagai komponen masyarakat khususnya yang berkepentingan dengan substansi RPP yang sangat banyak tersebut,” imbuhnya.
Dari aspek substansi, Aisyiyah menyoroti dua pasal yakni Pasal 103 dan Pasal 104. Pertama, terkait Pasal 103 ayat 4 butir e PP No. 28 Tahun 2024 yang mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.
“Pasal ini secara eksplisit menyatakan bahwa pemerintah menyediakan pelayanan dan alat kontrasepsi untuk remaja atau pelajar, yang menimbulkan kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan serta meningkatnya perilaku seks bebas di kalangan pelajar,” katanya.
Editor : Rizal Fadillah