BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin turut menyoroti terkait putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.
Ujang mengatakan, dengan adanya putusan MK tersebut akan membuat perubahan dinamika dan pergeseran-pergeseran politik di Pilkada serentak 2024.
Seperti halnya di Pilkada Jakarta, Ujang mengatakan partai-partai non parlemen bisa mengusung calonnya dan PDI Perjuangan kini bisa mencalonkan sendiri.
“Jadi langkah politik bisa berubah, partai-partai non parlemen bisa kembali mengusung calonnya asal dengan persyaratannya,” kata Ujang saat dihubungi, Selasa (20/8/2024).
“Lalu PDIP yang tadinya tidak mencalonkan sendiri, sekarang bisa mencalonkan sendiri karena mendapatkan 15% suara di daerahnya,” tambahnya.
Namun meski terjadi dinamika dan pergeseran politik, Ujang menilai Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akan tetap kokoh.
“Tapi saya melihat KIM tidak akan bergeser, KIM Plus itu kelihatannya akan solid karena diikat satu kepentingan bersama-sama akan menjalankan pemerintahan ke depan dalam lima tahun. Dan itu dimulai di Pilkada kali ini,” paparnya.
Hal itu juga terjadi di Pilkada Jabar, menurut Ujang meski putusan MK tersebut berdampak pada pergeseran dan dinamika, namun tetap saja KIM Plus di Jabar tetap kuat.
“Dampaknya di Pilkada Jabar pasti ada pergeseran dan dinamikanya, tapi kalau KIM tetap kuat, dia tidak akan berubah karena terikat oleh pemerintahan kedepan,” tandasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).
Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Berdasarkan putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi threshold ini untuk mengusung gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.
Editor : Zhafran Pramoedya