Revisi UU Pilkada Batal Dilaksanakan, DPR Ikuti Putusan MK
Kamis, 22 Agustus 2024 | 20:55 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/08/22/0c13d_sufmi-dasco.jpg)
Jumlah tersebut tidak memenuhi persyaratan kuorum karena kurang dari 50 persen plus 1 total jumlah anggota DPR RI sebanyak 575 anggota. Selain itu, kuorum juga tidak terpenuhi karena tidak dihadiri perwakilan dari seluruh fraksi partai.
Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat sipil, buruh, hingga mahasiswa menggelar demonstrasi menolak pengesahan revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Editor : Zhafran Pramoedya