Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Rumah Layak Jadi Fokus! Cucun Ahmad Syamsurijal Genjot Program Perumahan dan Ekonomi Rakyat
Advertisement . Scroll to see content

Revisi UU Pilkada Batal Dilaksanakan, DPR Ikuti Putusan MK

Kamis, 22 Agustus 2024 | 20:55 WIB
  • author Rina Rahadian
Revisi UU Pilkada Batal Dilaksanakan, DPR Ikuti Putusan MK
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Instagram @sufmi_dasco.

Jumlah tersebut tidak memenuhi persyaratan kuorum karena kurang dari 50 persen plus 1 total jumlah anggota DPR RI sebanyak 575 anggota. Selain itu, kuorum juga tidak terpenuhi karena tidak dihadiri perwakilan dari seluruh fraksi partai.

Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat sipil, buruh, hingga mahasiswa menggelar demonstrasi menolak pengesahan revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Editor: Zhafran Pramoedya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut