KPU Tegaskan Bakal Laksanakan Putusan MK soal Pilkada 2024
Jum'at, 23 Agustus 2024 | 14:35 WIB
Afifuddin mengatakan, usai Rapat pleno kedua hasil PHPU 2 kembali menegaskan kesiapan pihaknya menjalankan putusan MK.
“Kami dengan tegas akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi," tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pengesahan revisi UU Pilkada batal dilaksanakan.
Karena itu, ia menegaskan aturan mengenai pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang tetap mengacu pada dua Putusan MK terbaru tentang Pilkada, bukan pada Putusan MA.
Dua Putusan MK tersebut, pertama, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
Editor : Zhafran Pramoedya