Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pesan Ridwan Kamil pada Calon Pemimpin Jabar: Siap Menang, Siap Kalah
Advertisement . Scroll to see content

KPU Tegaskan Bakal Laksanakan Putusan MK soal Pilkada 2024

Jum'at, 23 Agustus 2024 | 14:35 WIB
  • author Rina Rahadian
KPU Tegaskan Bakal Laksanakan Putusan MK soal Pilkada 2024
Komisis Pemilihan Umum (KPU). Foto: Istimewa.

Kedua, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon

“Pengesahan revisi UU Pilkada yg direncanakan hari ini tanggal 24 Agustus, batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tgl 27 Agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ujar Dasco dalam cuitan yang dikutip di X, Jumat (23/8/2024).

Editor: Zhafran Pramoedya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut