get app
inews
Aa Read Next : Dishub Jabar Beri 3.000 Tiket Shuttle Travel Gratis, Dari dan menuju BIJB Kertajati

Catat Driver! Ini Tarif Baru Angkutan Online 2024 untuk Wilayah Jabar

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 20:30 WIB
header img
Ilustrasi angkutan online. (Foto: Okezone)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi menetapkan tarif baru untuk angkutan berbasis online. 

Kepala Dishub Jabar, Koswara mengatakan, tarif baru ini diberlakukan untuk menyesuaikan dengan peraturan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat. 

"Tarif itu yang dipakai acuannya dari Peraturan Ditjen Angkutan Darat, di dalamnya ada aturan tarif batas atas batas bawah untuk angkutan sewa khusus," ucap Koswara saat dihubungi, Sabtu (24/8/2024). 

Dalam aturan tersebut, diatur besaran tarif angkutan sewa khusus di wilayah I yaitu Sumatera, Jawa dan Bali sebesar Rp6000/Km tarif batas atas dan Rp3.500/Km tarif batas bawah. Sementara untuk roda dua, batas atas Rp2.750 dan batas bawah Rp2000.

"Ini berdasarkan usulan dari angkutan sewa khusus (ASK) yang menjadi mitra driver online. Mereka meminta tarif yang dipakainya itu, tarif Rp5 ribu. Jadi, masih ada di dalam koridor batas atas sama batas atasnya Perdirjen," jelasnya. 

Sebelumnya, tarif angkutan online ini tergantung dari aplikator penyedia, antara Rp3.500 sampai Rp6.000 untuk roda empat. 

"Ini yang tidak disetujui oleh ASK, mereka menyampaikan kalau yang dipakai tarif bawah, sudah tidak bisa menutupi kehidupan mereka, para driver online ini," ungkapnya.

Sementara untuk roda dua, disesuaikan menjadi Rp2.600/Km yang sebelumnya hanya Rp2.000/Km.

"Jadi, kami sesuaikan dengan aspirasi para driver, kalau tarifnya memakai acuan sesuai dengan Perdirjen, bukan aturan baru lagi," imbuhnya.

Koswara mengatakan, surat penyesuaian tarif untuk angkutan berbasis aplikasi ini sudah dikeluarkan pada Jumat (23/8/2024) kemarin. 

"Kemarin surat sudah dikeluarkan, silakan pihak aplikasi menyesuaikan. Ini berlaku untuk seluruh Jabar," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut