get app
inews
Aa Text
Read Next : Pertarungan Sengit Persib vs Borneo FC, Duel Balas Dendam di GBLA

DPR dan KPU Resmi Putuskan PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK

Minggu, 25 Agustus 2024 | 15:00 WIB
header img
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, KPU, dan Pemerintah pada Minggu (25/8/2024). Foto: YouTube DPR RI.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah menyetujui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Persetujuan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, KPU, dan Pemerintah pada Minggu (25/8/2024) dengan agenda tunggal pembahasan Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengakomodasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

"Komisi II DPR bersama Kemenkumham RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, dikutip dari YouTube DPR RI, Minggu (25/8/2024).

Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 itu telah secara utuh mengakomodasi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

"Kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 ini sudah mengakomodir, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan MK Nomor 60 dan 70 " tegasnya.

Sebelumnya, DPR RI membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada

Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan RUU Pilkada pada Kamis (22/8/2024) itu ditunda karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum, menyusul aksi unjuk rasa di berbagai daerah yang menolak RUU Pilkada.

RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8/2024) oleh Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah. 

Pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8/2024) terkait dengan pilkada, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut