get app
inews
Aa Read Next : Jabar Pimpin Klasemen Sementara PON XXI 2024, Hattrick Juara Umum di Depan Mata

Dedi Taufik Ajak Warga Manfaatkan Diskon Pajak 10 Persen di Samsat Digital Mandiri

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 15:15 WIB
header img
Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar), Dedi Taufik. (Foto: Bapenda Jabar)

“Selain di Jabar, beberapa daerah pun tertarik mengadopsi sistem Samsat Digital Mandiri. Transfer knowledge sudah kami lakukan dengan Bangka Belitung, Kepulauan Seribu, Sumatera Selatan, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur,” tambahnya.

Sejak diluncurkan pada 2023 lalu, Samsat Digital Mandiri Leuwipanjang berhasil menjadi salah satu opsi pembayaran yang dimanfaatkan masyarakat. Berdasarkan data Januari-Juli 2024, penerimaan pajak dari layanan itu mencapai Rp2,3 miliar.

Berikut ini syarat dan ketentuan diskon 10 persen pajak di Samsat Digital Mandiri Leuwipanjang.

1. Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.
Syarat:
– e-KTP atas nama pribadi;
– STNK dan SKKP Asli (bukan foto);
– Pembayaran dilakukan melalui Qris, Virtual Account atau debit EDC (GPN).

*e-sah, e-SKKP dan e-KD di kirim melalui email dan WhatsApp chat.

2. Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.
Syarat:
– Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga;
– e-KTP atas nama pribadi;
– BPKB, STNK dan SKKP asli;
– Membawa kendaraan untuk cek fisik;
– Disediakan kuota 30 kendaraan dalam sehari untuk roda 4 dan roda 2.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut