get app
inews
Aa Read Next : Cekcok dengan Teman saat Mabuk, Pemuda Bandung Dihujani Tusukan Pisau

Cekcok saat Mabuk, Pemuda Bunuh Teman Minum di Jatihandap Bandung

Rabu, 04 September 2024 | 14:54 WIB
header img
Kapolsek Antapani Kompol Yusuf Tojiri memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan di Jatihandap. (FOTO: AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Rangga Widianto (21), warga Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) nekat membunuh Robiansyah (32), teman minum yang baru dikenal di Jalan Abdul Hamid, Jatihandap, Kecamatan Antapani, Kota Bandung. Motif pembunuhan, pelaku Rangga dan korban Robi cekcok saat mabuk.

Tersangka Rangga ditangkap petugas Polsek Antapani dalam waktu kurang 24 jam setelah peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu 31 Agustus 2024 lalu. 

Kapolsek Antapani Kompol Yusuf Toriji mengatakan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu (31/8/2024) malam. Keluarga korban baru melapor pada Minggu (1/9/2024). Keluarga curiga karena di tubuh korban terdapat luka lebam dan tulang rusuk patah.

Saat keluarga melapor, jenazah korban telah dimakamkan. "Atas dasar laporan itu, petugas Unit Reskrim Polsek Antapani menangkap pelaku di Lembang, KBB pada Senin (2/9/2024) dini hari," kata Kapolsek Antapani, Rabu (4/9/2024).

Kompol Yusuf menyatakan, kronologi kejadian berawal saat pelaku dan korban menggelar pesta miras di Vila Alamanda, Jatihandap. Setelah mabuk, pelaku dan korban terlibat percekcokan. Penyebabnya, korban tidak mau menuruti kemauan pelaku untuk pergi dari Vila Alamanda. 

"Pelaku mendorong korban sehingga terjatuh dan kepala korban membentur lantai. Setelah itu korban yang sudah tidak berdaya dibawa pergi  menggunakan motor dari vila tersebut," ujar Kompol Yusuf. 

Kapolsek menuturkan, korban diantar ke kampungnya yang tak jauh dari Vila Alamanda. Saat dibonceng motor, korban dijatuhkan dan diseret. Bahkan pelaku menendang korban.

Kemudian, pelaku Rangga menitipkan korban yang dalam kondisi mabuk dan tak berdaya ke warga. Di rumah warga itulah, korban mengembuskan nafas terakhir. 

"Akibat perbuatannya, pelaku Rangga disangkakan melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutur Kapolsek.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut