get app
inews
Aa Read Next : Motif Suami Keji Aniaya Istri hingga Tewas di Ciwastra Bandung, Cemburu dan Curiga Korban Selingkuh

Polsek Antapani Ekshumasi Robiansyah Korban Pembunuhan di Jatihandap Bandung

Jum'at, 06 September 2024 | 15:54 WIB
header img
Polsek Antapani melakukan ekhumasi jenazah Robiansyah di TPU Cicabe.

Kapolsek menuturkan, korban diantar ke kampungnya yang tak jauh dari Vila Alamanda. Saat dibonceng motor, korban dijatuhkan dan diseret. Bahkan pelaku menendang korban.

Kemudian, pelaku Rangga menitipkan korban yang dalam kondisi mabuk dan tak berdaya ke warga. Di rumah warga itulah, korban mengembuskan nafas terakhir. 

"Akibat perbuatannya, pelaku Rangga disangkakan melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutur Kapolsek.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut