get app
inews
Aa Text
Read Next : Hitungan Menit, Maling Gasak Sepeda Motor di Tempat Kos Mahasiswa Cimahi

Awas Modus Baru Pencurian Motor, Pelaku Pura-pura Pesan Makanan lalu Bawa Kabur Kendaraan Korban

Jum'at, 06 September 2024 | 18:39 WIB
header img
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menunjukkan barang bukti kasus pencurian motor dengan modus baru yang dilakukan tersangka FWS. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandung.id - Awas, ada modus baru pencurian motor. Pelaku berpura-pura memesan makanan yang dibayar secara cash on delivery (COD) hingga korban terkecoh dan kehilangan kendaraannya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kasus ini berhasil diungkap Satreskrim Polres Subang dan menangkap tersangka berinisial FWS (40).

Dalam aksinya, pelaku FWS melakukan penipuan dengan modus memesan makanan dimsum ke sebuah toko yang ada di Kabupaten Subang pada 27 Agustus 2024.

"Pelaku FWS berpura-pura pesan makanan dimsum namun tidak dibayarkan secara kontan melainkan secara COD," kata Kabid Humas Polda Jabar, Jumat (6/9/2024).

Setelah setuju, ujar Kombes Jules, korban mengirimkan dimsum yang dipesan pelaku. Saat bertemu dengan pelaku, korban menyerahkan dimsum itu. Namun pelaku tidak langsung menyerahkan uang.

Pelaku berpura-pura menelepon istrinya dengan alasan meminta uang untuk membayar dimsum yang dipesan. Setelah itu pelaku meminjam motor korban untuk mengambil uang. 

"Pelaku pergi dengan motor korban. Namun pelaku tak kunjung kembali. Korban melapor Satreskrim Polres Subang. Tak lama setelah laporan, kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap," ujar Kombes Jules.

Akibat perbuatannya, tutur Kabid Humas, tersangka FWS dijerat Pasal 378/372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan dikenakan denda Rp900 juta.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut