get app
inews
Aa Read Next : 3 Terdakwa Kasus Alih Muat Batubara Dituntut 1 Tahun Penjara

Pengacara Terdakwa Kasus Alih Muat Batubara Nilai Ada Dugaan Pelanggaran Hukum Perampasan Kapal

Selasa, 10 September 2024 | 23:30 WIB
header img
Kasus alih muat batubara antara PT IMC Pelita Logistik Tbk dengan PT Sentosa Laju Energy (SLE). Foto: Ist.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pengacara terdakwa mantan Direktur PT IMC Pelita Logistik Tbk, dalam kasus alih muat kapal yang tengah disidangkan di PN Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Sabri Noor Herman menyoroti dugaan pelanggaran hukum terkait perampasan kapal perusahaan, Floating Crane (FC) Ben Glory. 

Menurutnya, tindakan tersebut tidak berdasar dan merugikan pihak yang berhak, serta mencederai prinsip keadilan dalam sistem hukum Indonesia.

Sabri Noor Herman mengkritik tindakan perampasan kapal FC Ben Glory oleh negara. 

Sebab, menurut Sabri berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, benda sitaan negara seharusnya disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) untuk keperluan barang bukti dalam proses peradilan. 

Sabri menjelaskan bahwa Rupbasan adalah satu-satunya tempat penyimpanan yang sah bagi barang sitaan negara, termasuk yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim. Dalam hal benda sitaan tersebut tidak mungkin dapat disimpan dalam Rupbasan, maka cara penyimpanan benda sitaan tersebut diserahkan kepada Kepala Rupbasan (Pasal 27 ayat (2) PP No. 27 Tahun 1983).

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut