Herman menilai, kewenangan dalam transportasi kawasan puncak menjadi tanggungjawab Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
"Pemda Provinsi Jabar turut membantu dan full support," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar, Koswara mengatakan, selama ini pengaturan lalu lintas di kawasan Puncak Bogor hanya dapat dilakukan dengan buka tutup saja.
"Salah satu caranya harus ditambah aksesibilitas, infrastruktur jalanya. Kalau tidak ditambah, pengaturan yang dilakukan polisi atau dishub tidak akan berjalan, karena sudah overload," ucap Koswara.
Pengaturan lalu lintas di kawasan Puncak Bogor pun, kata Koswara, menjadi kewenangan dari polisi. Sedangkan transportasinya berada di Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
Editor : Rizal Fadillah