Tiga Warga Binaan Lapas Narkotika IIA Bandung Terima Remisi Bebas Murni di Hari Maulid Nabi
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/09/16/caa9a_warga-binaan.jpeg)
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Tiga orang warga binaan Lapas Narkotika Kelas II A Bandung mendapatkan remisi bebas murni di hari peringatan Maulid Nabi, Senin (16/9/2024).
Ketiga warga binaa tersebut yakni, Sobari bin Sukatma dengan hukuman 10 tahun, Ian Sopian bin Adin Sopandi dengan hukuman 5 tahun, dan Ade Candra bin Tatang masa hukuman 3 Tahun.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung Margono melalui Kasubsi Registrasi, Rendy Ciptadi mengatakan, ketiga warga binaan itu menjalani masa hukuman dengan baik.
Selain itu, bebas murni tersebut merupakan hal biasa yang kerap diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat serta diberikan saat hari besar.
"Warga binaan tersebut dinilai berhak mendapatkan program bebas murni setelah menjalani program pembinaan dengan baik di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung," katanya kepada awak media, Senin (16/9/2024).
Editor : Zhafran Pramoedya