get app
inews
Aa Text
Read Next : Eks Caleg dan Kekasihnya Otak Pembunuhan terhadap Indriana Divonis Penjara Seumur Hidup 

Motif Suami Keji Aniaya Istri hingga Tewas di Ciwastra Bandung, Cemburu dan Curiga Korban Selingkuh

Selasa, 17 September 2024 | 14:40 WIB
header img
Daini Jarjas, suami keji pembunuh istri. Tersangka mengaku cemburu hingga gelap mata mengabisi nyawa istrinya. (FOTO: AGUS WARSUDI)

Ditanya tentang keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini, Kombes Budi menuturkan, petugas akan melakukan pendalaman. "Ya teman pelaku meminjamkan motor. Tapi apakah temannya terlibat atau tidak, nanti kami dalami," tutur Kombes Budi.

Kapolrestabes Bandung mengatakan, pelaku Daini Jarjas dijerat pasal berlapos, yaitu, Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan. Kemudian, Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dan atau Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). "Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," ucap Kapolrestabes.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut