Motif Suami Keji Aniaya Istri hingga Tewas di Ciwastra Bandung, Cemburu dan Curiga Korban Selingkuh
Selasa, 17 September 2024 | 14:40 WIB
Ditanya tentang keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini, Kombes Budi menuturkan, petugas akan melakukan pendalaman. "Ya teman pelaku meminjamkan motor. Tapi apakah temannya terlibat atau tidak, nanti kami dalami," tutur Kombes Budi.
Kapolrestabes Bandung mengatakan, pelaku Daini Jarjas dijerat pasal berlapos, yaitu, Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan. Kemudian, Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dan atau Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). "Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," ucap Kapolrestabes.
Editor : Ude D Gunadi