get app
inews
Aa Text
Read Next : Perempuan Penculik Balita 2,5 Tahun di Cibiru Tertangkap, Kapolsek Panyileukan: Motif Ingin Memiliki

Perempuan Culik Balita 2,5 Tahun di Cibiru Bandung ternyata Berniat Jual Korban Rp13 Juta

Kamis, 26 September 2024 | 14:27 WIB
header img
Suci Hartiningsih, tersangka penculik balita di Cibiru, Kota Bandung. Pelaku berniat menjual korban dengan harga Rp13 juta. (FOTO: AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Suci Hartiningsih (23), perempuan yang menculik balita Nazwa (2,5 tahun) ternyata berniat menjual korban dengan harga Rp13 juta. Akibat perbuatannya, tersangka Suci terancam hukuman 15 tahun penjara.

Namun, rencana pelaku Suci menjual korban gagal. Sebab, petugas Polsek Panyileukan bergerak cepat menangkap pelaku dan mengamankan korban. Kasus penculikan balita tersebut berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam, korban diculik pada Senin 23 September 2024 sekitar pukul 20.30 WIB dan berhasil ditemukan pada Selasa 24 Sepembter 2024 sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka berniat untuk menjual korban ke seseorang. Pelaku telah berkomunikasi dengan calon pembeli melalui pesan singkat WhatApp (WA). Saat ini, petugas menyelidiki identitas calon pembeli tersebut.

"Tersangka akan menjual korban dengan harga Rp13 juta. Kami melakukan penyelidikan terhadap calon pembeli. Untuk berapa kali (menculik dan menjual balita), tersangka mengaku baru sekali, tapi masih kami dalami," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kapolsek Panyileukan Kompol Kurnia saat rilis kasus di Mapolrestabes Bandung, Kamis (26/9/2024).

Kombes Budi menyatakan, akibat perbuatannya, tersangka Suci dijerat Pasal 328 KUHP Pidana dan Pasal 76F Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

"Pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta," ujar Kombes Budi.

Diketahui, kasus penculikan balita Nazwa viral setelah video detik-detik pelaku membawa kabur korban beredar luas di media sosial (medsos). Pelaku Suci menculik korban Nazwa pada Senin 23 September 2024 sekitar pukul 20.30 WIB.

Modus operandi tersangka Suci, mengajak ibu dan korban membeli makanan di Borma Cipadung, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung. Tersangka membelikan pakaian untuk ibu korban dan menyuruh mengganti baju di toilet.

"Ibu korban mengganti baju di ruang ganti. Setelah keluar dari toilet, tersangka dan korban sudah tidak ada. Ibu korban sudah mencari tetapi tak berhasil menemukan anaknya," tutur Kapolrestabes.

Kombes Budi mengatakan, akhirnya ibu Anisah korban bersama suami Yudi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panyileukan. Setelah menerima laporan, petugas Unit Reskrim Polsek Panyileukan bergerak cepat melakukan penyelidikan.

"Polsek Panyileukan kemudian melakukan penyelidikan, mencari korban, dan tersangka. Petugas berhasil menemukan angkutan kota yang ditumpangi korban di wilayah Ujungberung. Alhamdulillah, polisi menemukan tersangka bersama korban di salah satu kamar kontrakan di Griya Ujungberung," ucap dia.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut