get app
inews
Aa Text
Read Next : Lisung Dulang Resto, Wedding Venue Outdoor yang Indah dan Sejuk di Bandung

Satpol PP Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Terminal Leuwipanjang Bandung

Jum'at, 27 September 2024 | 08:54 WIB
header img
Satpol PP Kota Bandung menertibkan sejumlah PKL dan bangunan liar di kawasan Terminal Leuwi Panjang Bandung, Kamis (26/9/2024). (Foto:Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id  - Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan sejumlah PKL dan bangunan liar di kawasan Terminal Leuwi Panjang Bandung, Jalan Soekarno Hatta Wilayah Kecamatan Bojongloa Kidul, Kamis (26/9/2024).

Kepala Bidang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi menyatakan, ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan berdasarkan temuan di lapangan. 

"Sebelumnya kami sudah memberikan peringatan sebanyak 3 kali. Berdasarkan temuan dan hasil pengawasan di lapangan, sesuai SOP dari mulai kunjungan sampai peringatan dan hari ini ditentukan penertiban," tegas Yayan. 

Penertiban ini merupakan kolaborasi antara Satpol PP, aparat kewilayahan beserta OPD lainnya dalam mengimplementasikan Perda Nomor 4 Tahun 2011.

Kawasan yang biasanya banyak menjajakan jualannya tampak sepi. Meski begitu, seluruh alat jualan yang tertinggal di kawasan ini diangkut oleh Satpol PP Kota Bandung.

Penertiban melibatkan 250 personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Bandung, aparat kewilayahan termasuk Babinsa/Babinkamtibmas, serta OPD Kota Bandung terkait mulai dari Disciptabintar, DPKP, Dinkes, Diskopukm, DLH, DSDABM, Dishub, serta Diskominfo.

Yayan memastikan, penertiban ini semata-mata melaksanakan program Pemerintah Kota Bandung demi mewujudkan kota yang tertib, indah, dan nyaman. 

"Kegiatan ini kami lakukan demi mewujudkan program pemerintah yang ingin Kota Bandung tetap tertib, indah, nyaman, dan tidak kumuh. Ini semata-mata melayani masyarakat." Ujarnya. 

Rencananya, Satpol PP Kota Bandung juga bakal menertibkan PKL dan bangunan liar di kawasan Kecamatan Mandalajati dan Kecamatan Antapani pada 3 Oktober 2024 mendatang.(*)

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut