KUNINGAN, iNewsBandungraya.id - Polres Kuningan resmi menetapkan pemeran video mesum pelajar sesama jenis jadi tersanga. Dari kedua pemeran itu, yakni siswa SMA dan SMP.
Sementara yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut adalah siswa SMA. Pelajar SMP tak ditahan polisi dan statusnya sebagai korban.
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian mengatakan, penetapan tersangka terhadap pelaku pelajar SMA itu berdasarkan hasil interogasi yang telah dilakukan.
"Kami telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan pelaku yang duduk di bangku SMA sebagai tersangka. Namun pelaku tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur, dan kini kasusnya sedang berproses dengan sistem peradilan anak. Bahwa setiap anak yang berkonflik dengan hukum, maka penanganannya pun melibatkan petugas dari UPTD PPA Kabupaten Kuningan bersama Unit PPA Polres Kuningan," ujar Willy di Mapolres Kuningan kepada wartawan, Kamis (3/10/2024).
Willy menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan jika perbuatan tak senonoh dari pasangan sesama jenis hingga videonya beredar luas itu didalangi oleh tersangka.
Editor : Rizal Fadillah