Di mana, kata Willy, tersangka berupaya merayu korban dengan diming-imingi sesuatu sebagai imbalan kepada korban agar mau melakukan hubungan seks menyimpang tersebut.
"Bahkan, yang merekam perbuatan itu juga oleh pelaku yang SMA, kemudian menyebarkannya ke grup medsos pun dia. Oleh karena itu, kami menetapkan pelajar SMA tersebut sebagai tersangka sedangkan pelajar yang SMP sebagai korban," ujar Willy.
Saat ini tersangka sudah ditempatkan di Rumah Aman di bawah penawasan UPTD PPA Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kuningan. Sementara korban sudah dikembalikan kepada orang tuanya.
"Penyelesaian kasus ini tetap kami bersinergi dengan DPPKBP3A Kuningan karena melibatkan tersangka yang masih dalam kategori anak di bawah umur. Dengan menerapkan sistem peradilan anak, dan pendampingan psikolog dan lainnya agar pelaku anak ini tidak terganggu kejiwaannya termasuk tetap bisa mendapatkan hak pembelajaran dengan baik," ungkap Willy.
Diberitakan sebelumnya, viral sebuah video yang menampilkan adegan tak senonoh dari pasangan sesama jenis yang masih berstatus pelajar di Kuningan.
Dikabarkan, pemeran video seks menyimpang itu dilakukan oleh pelajar SMA dan SMP di sebuah ruangan kelas SD di Kuningan Utara.
Editor : Rizal Fadillah