get app
inews
Aa Read Next : Polisi Tetapkan Siswa SMA Jadi Tersangka Kasus Video Seks Pelajar Sesama Jenis

Siswa SMA di Kuningan Sebar Video Mesum Sesama Jenis Buat Caper ke Pelajar Lain

Kamis, 03 Oktober 2024 | 19:57 WIB
header img
LGBT. (Foto: Ilustrasi/Pixabay)

Pelaku sudah dititipkan di Rumah Aman yang dikelola DPPKBP3A Kabupaten Kuningan dan dilakukan pendampingan oleh petugas UPTD Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk dilakukan proses penyidikan, sementara korban sudah dipulangkan ke orang tuanya.

"Pelaku kita kenakan Pasal 82 UU RI No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan untuk korbannya sudah kita pulangkan ke orang tuanya," ungkap Putu.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut