get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengguna Knalpot Brong di Cimahi Marak, Polisi Amankan 1.298 Unit dari Pelanggar

Sok Jago Serang Warga Sambil Live di Medsos, Tiga Anggota Geng Motor Diringkus

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:30 WIB
header img
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menunjukkan aksi penyerangan kelompok geng motor yang ditampilkan secara live di medsos saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (8/10/2024). Foto/Inews Bandung Raya

CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Komplotan geng motor yang berulah menyerang warga dengan senjata tajam di Kota Cimahi berhasil diringkus.

Pelaku yang berjumlah tiga orang itu terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap warga di halaman parkir sebuah minimarket di  Jalan Kebon Kopi RT 01/07, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, pada Kamis (3/10/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Pelaku yang diamankan masing-masing JM, AR, dan MR. Untuk JM masih di bawah umur dan sudah tidak bersekolah," ungkap Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (8/10/2024).

Tri menjelaskan, ketiga pelaku dalam melakukan aksi kekerasannya sambil melakukan live streaming menggunakan akun media sosial. Saat itu mereka menyerang korban seorang juru parkir di minimarket di Kebon Kopi, Kecamatan Cimahi Selatan, yang bernama Sudirman.

Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh para pelaku, korban tersebut mengalami luka di bagian tangan akibat sabetan senjata tajam dari salah seorang pelaku. Setelah salah seorang pelaku membacok atau menyabetkan senjata tajam berupa samurai ke arah korban.

"Korban mengalami luka sayat pada telapak tangan kiri sampai pergelangan tangan," ucapnya.

Menurutnya, motif pelaku dalam menjalankan aksinya adalah untuk menebar teror dan ancaman agar membuat warga ketakutan. Mengingat saat beraksi mereka merekam secara langsung melalui akun media sosialnya yang bisa disaksikan langsung.

Sementara korbannya dicari secara acak, karena pelaku yang berboncengan menggunakan satu motor sudah membekali diri dengan senjata tajam jenis samurai untuk melukai korban.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 1 atau 2 Jo 353 ayat 1 atau 2 Subsider 351 ayat 1 atau 2 KUHPidana dan juga ditambah dengan UU ITE.

"Pelaku ingin membuat konten kekerasan melalui sosial media dengan melakukan siaran langsung aksi pengeroyokan untuk menunjukan keganasan kelompok geng motor mereka," kata kapolres.

Salah seorang pelaku JM mengaku melakukan aksi tersebut karena sebelumnya pernah di serang oleh kelompok geng lain.

Dirinya juga melakukan pembacokan karena sebelumnya pernah dibacok. Soal motif live di medsos, dia pun mengakui ingin terlihat jagoan.

"Yang lain juga live di medsos waktu nyerang, jadi kita live juga biar terlihat jagoan," pungkasnya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut