“Beredarnya krim malam polosan tanpa brand yang dijual satu paket dengan facial wash, tooner dan lainnya. Modus tersebut dilakukan guna menghindari penyidikan atau menjadi barang bukti,” ungkap Anggi dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Kamis (10/0/2024).
Anggi juga menyayangkan atas kejahatan kesehatan yang terjadi di Indonesia yang dilakukan oleh oknum pabrik skincare.
Sementara, Kang Joker menambahkan, bahwa BPOM RI dan Kementerian Perdagangan sebagai pihak yang paling bertanggungjawab yang kurangnya pengawasan terhadap penjualan yang dilakukan melalui online shop.
“Maka dari itu kami DPP LSM PMPR Indonesia akan memberikan semua sampel cream malam yang dijual bebas di E Tiket Biru serta akan melakukan uji lab secara bersama sama mengenai kandungan hidroquinion pada cream malam yang dijual polosan ataupun dengan E Tiket Biru,” ujar Kang Joker.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta