BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Eks calon legislatif (caleg) DPR RI Devara Putri Prananda dan kekasihnya Didot Alfiansyah, dua otak pembunuhan terhadap korban Indriana Dewi Eka Saputri, divonis hukuman penjara seumur hidup. Majelis hakim juga menjatuhkan vonis sama terhadap Mohammad Reza, teman kedua otak pembunuhan sadis yang terjadi pada 20 Februari 2024 itu.
Vonis penjara seumur hidup terhadap ketiga terdakwa itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang dipimpin Eman Sulaeman. Ketiga terdakwa hadir di ruang sidang saat hakim membacakan putusan tersebut.
Ketua majelis hakim Eman Sulaeman mengatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair. Karena itu, pidana yang dijatuhkan kepada para terdakwa, pidana penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Eman Sulaeman.
Hakim Eman menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa Devara, Didot, dan Reza terhadap korban Indriana sangat sadis. Aksi pembunuhan terhadap Indriana dilatarbelakangi cinta segitiga dan ingin menguasai harta benda korban, seperti handphone, perhiasan, dan uang.
Diketahui, pembunuhan sadis terhadap Indriana Dwi Eka Saputri (25) terjadi pada 20 Februari 2024 di Jalan Bukit Pelangi, Boulevard Jayanti, Sentul, Kabupaten Bogor.
Pembunuhan sadis ini terungkap berawal dari penemuan mayat oleh pesepeda yang mencium bau menyengat di pinggir tebing dekat Tugu Gajah, Jalan Raya Banjar-Cimaragas Ciamis, Dusun Cilengkong, Desa Neglasari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar pada Minggu 25 Februari 2024. Saat ditemukan, mayat korban terbungkus sprei.
Modus operandi pelaku Devara dan Didot, menyewa Reza sebagai eksekutor untuk menghabisi nyawa korban Indriana Dewi dengan imbalan Rp50 juta.
Editor : Ude D Gunadi