Kuasa Hukum Erwin Ajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Wakil Wali Kota Bandung, Erwin S.E., M.Pd, menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung guna menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap dirinya.
Permohonan praperadilan tersebut resmi didaftarkan pada 15 Desember 2025 dan teregister dengan nomor 31/Pid.Prap/2025/PN Bdg pada 16 Desember 2025.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Erwin, Bobby H. Siregar, S.H., dari kantor hukum Bram & Co, saat ditemui di Bandung, Rabu (17/12/2025). Ia menyebut langkah ini ditempuh karena terdapat sejumlah persoalan prosedural dalam proses penetapan tersangka kliennya.
“Permohonan praperadilan ini kami ajukan untuk menguji apakah penetapan tersangka terhadap klien kami telah dilakukan sesuai dengan hukum acara pidana atau justru mengandung cacat prosedur,” ujar Bobby.
Menurutnya, terdapat dua isu hukum mendasar yang menjadi dasar pengajuan praperadilan. Pertama, penetapan tersangka dinilai perlu diuji apakah telah didukung minimal dua alat bukti yang sah dan relevan, sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Kedua, penerapan Pasal 12E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan dinilai tidak tepat jika dikaitkan dengan posisi Erwin sebagai Wakil Wali Kota Bandung.
Editor : Rizal Fadillah