Didampingi FPLH, Kasus Perusakan Kebun Teh Malabar Dilaporkan ke Polresta Bandung
BANDUNG,iNews BandungRaya.id - Kasus perusakan Kebun Teh di Afdeling Kertamanah Kebun Malabar di Pangalengan Kabupaten Bandung dilaporkan ke Polresta Bandung.
Surat laporan pengaduan Nomor : SPTL/B/642/X/2026/SPKT/Polresta Bandung/Polda Jabar pada Kamis (29/10/2026) dengan pelapor Aria Rahardi dengan perkara perusakan tanaman teh di Blok Cijempe II Afdeling Kertamanah PTPN I Regional 2 pada tanggal 26 dan 28 Oktober 2026.
Serta LP/B/642/X/2026/SPKT/Polresta Bandung/Polda Jabar pada Kamis (29/10/2026) dengan pelapor Sahdida Muktadin dengan perkara kekerasan dan pengancaman secara bersama-sama oleh terlapor Muhrim dkk.
Pelaporan tersebut buntut dari perusakan tanaman teh produktif milik PTPN I Regional 2 di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung. Sehingga akibat insiden tersebut menyebabkan Asisten Afdeling Kertamanah, Sahdida Muktadin, mengalami luka memar akibat dugaan penganiayaan.
"FPLH telah mendampingi karyawan PTPN Kebun Malabar melaporkan tindak pidana ke Polresta Bandung pada Kamis 29 Oktober 2026 malam, terkait insiden perusakan dan penganiayaan tersebut," kata Ketua Forum Penyelamat Lingkungan Hidup (FPLH) Jawa Barat, Thio Setiowekti, Jumat (30/10/2026).
Ia menyebutkan, tindak pidana lingkungan perusakan kebun teh di lahan PTPN I Regional 2 di Afdeling Kertamanah Kebun Malabar Pangalengan oleh Aliansi Petani Pangalengan (APP) yang diduga terafiliasi dengan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Serikat Petani Pasundan (SPP) adalah salah satu dampak dari disahkannya UU Pengaturan Reforma (UU PRA).
"UU Pengaturan Reforma Agraria yang dibuat secara tergesa-gesa tanpa public hearing yang menyeluruh dengan berbagai pihak sehingga terbukti mulai menimbulkan konflik horisontal di lapangan," sambungnya.
Thio juga menyayangkan sikap WALHI sebagai LSM peduli lingkungan dan LBH Bandung yang membela perusak lingkungan dan memutar balikan fakta karena tindakan pengrusakan kebun teh adalah pidana lingkungan bukan konflik agraria.
Disamping itu lanjut Thio, pemerintah apabila membentuk Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) harus hati hati dan mengakomodir masukan dari semua pihak.
Termasuk masukan BUMN yang mengelola aset negara di lahan perkebunan dan kehutanan dimana terdapat para pekerja dan buruh yang merupakan masyarakat Indonesia yang harus dilindungi hak haknya juga.
"Diprediksi dengan perusakan lahan hutan dan kebun negara yang membabi buta tanpa melihat ketentuan hukum yang berlaku akan menimbulkan dampak bencana kepada masyarakat di hilir," tegasnya.
Insiden yang terjadi tidak hanya merusak ribuan tanaman teh, massa juga diduga melakukan intimidasi terhadap petugas perkebunan. Bahkan, kendaraan yang digunakan untuk membawa sembilan orang terduga pelaku menuju kantor polisi diadang dan dirusak oleh sekelompok massa.
Asisten Kepala Kebun Malabar PTPN I Regional 2, Aria Rahardi yang melaporkan kasus ini, mengatakan aksi perusakan pertama kali diketahui pada Senin (26/10/2026) di Blok Cijeumpe 2, Kecamatan Pangalengan.
Saat itu, sekitar belasan orang diduga merusak tanaman teh produktif di lahan seluas kurang lebih 0,4 hektare. Akibat kejadian tersebut, sekitar 5.000 pohon teh dilaporkan mengalami kerusakan.
“Pada hari Senin itu, kami mendapati tanaman teh sudah rusak seluas kurang lebih 0,4 hektare. Secara persuasif, kami meminta mereka menghentikan aksi perusakan, meninggalkan lokasi," tuturnya.
Namun imbauan tersebut diduga tidak membuat aksi perusakan berhenti. Pada Rabu (28/10/2026), perusakan kembali terjadi di lokasi yang sama. Kali ini, sekitar 25 orang diduga melakukan perusakan menggunakan gergaji.
Tim perkebunan bersama petugas keamanan kemudian mendatangi lokasi untuk mencegah kerusakan lebih lanjut. Dalam upaya tersebut, sembilan orang terduga pelaku berhasil diamankan, sementara sejumlah orang lainnya melarikan diri.
Pihak perkebunan selanjutnya berencana menyerahkan sembilan orang tersebut ke Polsek Pangalengan untuk menjalani proses hukum. Akan tetapi upaya membawa sembilan orang terduga pelaku ke kantor polisi justru berujung kericuhan.
Kendaraan yang membawa mereka dicegat sekelompok massa berjumlah sekitar 200 orang saat dalam perjalanan menuju Polsek Pangalengan. Massa yang disebut mengaku berasal dari Aliansi Petani Pangalengan (APP) itu diduga memaksa pihak perkebunan menyerahkan sembilan orang yang telah diamankan.
“Kendaraan kami dicegat sekitar 200 orang. Bahkan, ban kendaraan kami digembosi,” sambung Aria.
Situasi kemudian semakin memanas. Selain dugaan intimidasi dan perusakan kendaraan, terjadi pula dugaan pemukulan terhadap Asisten Afdeling Kertamanah, Sahdida Muktadin.
Di tengah kericuhan tersebut, sembilan orang yang sebelumnya diamankan pihak perkebunan berhasil melarikan diri. Sadida dilaporkan mengalami luka memar di bagian wajah dan tubuh. Untuk menghindari amukan massa, ia kemudian diamankan di Polsek Pangalengan.
Ia menegaskan, perlawanan yang dilakukan pihak perkebunan terjadi di tengah kericuhan setelah dugaan pemukulan terhadap Sadida. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai upaya membela diri. (*)
Editor: Rizki Maulana