get app
inews
Aa Read Next : Viral! Cabup Nomor Urut 1 Nyawer Biduan saat Kampanye di Rawabadak Subang 

Bawaslu Papua Selatan Usut Sejumlah Laporan terkait Hoaks dan Money Politics

Kamis, 17 Oktober 2024 | 07:50 WIB
header img
Ilustrasi money politics atau politik Uang. (Foto: Ilustrasi/Sindo)

Humas Bawaslu RI Masayu Fitri mengatakan selama kampanye, pasangan calon dapat mengiklankan visi dan misi ke media massa baik cetak, online, maupun elektronik mulai 10-23 November 2024. 

Masayu mengingatkan sanksi yang bisa dijatuhkan terhadap media yang memberitakan visi dan misi program calon di luar jadwal yang diatur dalam Pasal 187 Nomor 1 Tahun 2015. 

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama tiga bulan, denda Rp100.000 dan paling banyak Rp1.000.000," kata Masayu Fitri.

Dalam pertemuan itu, para narasumber mendorong peserta ikut mengawasi proses dan tahapan pilkada dan membantu melaporkan ke Bawaslu jika terjadi pelanggaran. Kemudian, memberikan informasi yang benar dan mengedukasi masyarakat guna menekan hoaks.

Mahasiswa, jurnalis dan masyarakat bisa melaporkan pelanggaran konten ke Bawaslu secara berjenjang, yaitu ke Bawaslu kabupaten/kota kemudian akan diteruskan ke Bawaslu provinsi untuk diteruskan ke Bawaslu RI. 

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut