Humas Bawaslu RI Masayu Fitri mengatakan selama kampanye, pasangan calon dapat mengiklankan visi dan misi ke media massa baik cetak, online, maupun elektronik mulai 10-23 November 2024.
Masayu mengingatkan sanksi yang bisa dijatuhkan terhadap media yang memberitakan visi dan misi program calon di luar jadwal yang diatur dalam Pasal 187 Nomor 1 Tahun 2015.
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama tiga bulan, denda Rp100.000 dan paling banyak Rp1.000.000," kata Masayu Fitri.
Dalam pertemuan itu, para narasumber mendorong peserta ikut mengawasi proses dan tahapan pilkada dan membantu melaporkan ke Bawaslu jika terjadi pelanggaran. Kemudian, memberikan informasi yang benar dan mengedukasi masyarakat guna menekan hoaks.
Mahasiswa, jurnalis dan masyarakat bisa melaporkan pelanggaran konten ke Bawaslu secara berjenjang, yaitu ke Bawaslu kabupaten/kota kemudian akan diteruskan ke Bawaslu provinsi untuk diteruskan ke Bawaslu RI.
Editor : Ude D Gunadi