get app
inews
Aa Text
Read Next : Duo Muller Divonis Hukuman 3,5 Tahun Penjara, Terbukti Palsukan Surat untuk Kuasai Dago Elos

Menteri ATR Agus Harimurti Yudhoyono Temui Warga Dago Elos, Tegaskan Siap Berantas Mafia Tanah

Jum'at, 18 Oktober 2024 | 15:19 WIB
header img
Menteri ATR/BPN AHY menyalami warga Dago Elos. (FOTO: AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Agus Harimurti Yudhoyono menemui warga Dago Elos di Mapolda Jabar, Jumat (18/10/2024). Kepada warga Dago Elos, AHY menegaskan, siap memberantas kejahatan mafia tanah

Sekitar 100 warga Dago Elos datang ke Polda Jabar karena tahu AHY menghadiri konferensi pers terkait kasus mafia tanah di Jawa Barat yang berhasil diungkap Satgas Antimafia Tanah Kementerian ATR/BPN. 

Mereka mengucapkan terima kasih langsung kepada AHY yang membantu menuntaskan kasus sengketa tanah Dago Elos dengan terpidana Herry Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller. 

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Muller bersaudara dengan hukuman 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara karena memalsukan akta otentik untuk menguasai Dago Elos. 

AHY yang didampingi Ketua Satgas Antimafia Tanah Brigjen Pol Arif Rachman, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Ilyas Tedjo, Stafsus Bidang Pemberantasan Mafia Tanah Irjen Pol Widodo, menyambut kedatangan warga Dago Elos. Kepada warga, AHY berjanji menuntaskan kasus sengketa tanah Dago Elos sampai ke akar-akarnya.

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan, ada dua kasus mafia tanah yang menonjol di Jawa Barat. Pertama terjadi di Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung dengan modus operandi pemalsuan surat perizinan pembangunan perumahan. 

Pelaku Setiadjie Munawar alias Adjai Gunawan yang merupakan residivis kasus penipuan. Akibat penipuan ini mengakibatkan kerugian Rp996 juta. Potensial lost yang berhasil diselamatkan Rp40 miliar lebih karena di atas tanah yang dipersengketakan akan dibangun sebanyak 264 unit rumah.

"Kasus ini menyebabkan dunia usaha merugi, ada real lost yang harus diderita dan potensial lost dari itu semua karena rencana pembangunan termasuk juga upaya untuk meningkatkan ekonomi terhenti. Sekarang sudah bisa diselesaikan," kata AHY.

Kasus kedua yang menjadi perhatian luas, ujar AHY,  adalah sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung. Kasus ini telah berlangsung sejak 2016. Warga yang menjadi korban 2.000. 

"Jadi, lokasi Dago Elos diklaim oleh sekelompok orang, bagian dari mafia tanah. Mereka memalsukan berbagai dokumen. Bahkan mereka memalsukan dokumen-dokumen lama sebelum Indonesia merdeka, tapi mirip sekali. Jadi mirip sekali seolah olah itu dokumen asli," kata AHY.

Padahal, tutur AHY, semua itu palsu. Secara kasat mata, surat-surat yang dimiliki mafia tanah terlihat asli, tapi penyidik yang teliti bisa menemukan dokumen itu palsu dan ada tekniknya. Kasus ini diselidiki secara serius dan benar-benar dikawal dalam waktu 1 tahun," tutur Ketua Umum DPP Partai Demokrat ini. 

Hasilnya, kata AHY, satu per satu bisa dicarikan solusi. Satgas Antimafia Tanah ATR/BPN bisa menyelamatkan masyarakat dari ketidakadilan. Kedua mencegah semakin berkembangnya situasi tidak menentu yang dampaknya bukan hanya ekonomi tapi juga sosial, potensi kerugian negara, termasuk masyarakat yang jumlahnya signifikan besar. 

"Tadi dihitung potensi kerugian lebih dari Rp3,6 triliun, karena ini lokasi (Dago Elos) sangat strategis. Lokasi yang kalau dikembangkan secara ekonomi punya nilai tinggi. Penuntasan kasus ini merupakan pesan kuat kepada siapa pun yang mencoba melawan hukum, menindas masyarakat, maka kami, negara hadir, Satgas Antimafia Tanah siap menghadapi dan menindak mereka secara tegas," ucap AHY. 

AHY meminta kasus Dago Elos terus dikembangkan tidak hanya berhenti kepada Muller bersaudara tapi kelompok di belakangnya. 

"Saya berharap ini (kasus Dago Elos) terus dikembangkan, tidak berhenti di sini, akan terus kami ungkap. Saya berharap masyarakat memberikan dukungan, bersabar, dalam arti ada proses yang harus dijalankan, gak bisa satu hari selesai, sehingga benar-benar pada saatnya tuntas. Kita kawal terus supaya benar-benar tuntas sampai ke akarnya," ujarnya.

Artinya, tutur AHY, kasus Dago Elos terus dipelajari dan dikembangkan. Ini komitmen Kementerian ATR BPN, Polri, dan Kejaksaan.

"Ini negara kita. Gak boleh ada orang yang kebal hukum. Negara hukum itu harus dipatuhi oleh semua. Ini menjadi tantangan sekaligus komitmen kita," tegas AHY.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut