get app
inews
Aa Read Next : Praperadilan Duo Muller atas Kasus Sengketa Dago Elos Digugurkan PN Bandung

Duo Muller Divonis Hukuman 3,5 Tahun Penjara, Terbukti Palsukan Surat untuk Kuasai Dago Elos

Senin, 14 Oktober 2024 | 15:09 WIB
header img
Duo, Muller, divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti memalsukan akta untuk menguasai Dago Elos. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Herry Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara (3,5 tahun) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (14/10/2024). Duo Muller itu dinilai terbukti bersalah memalsukan surat dan dokumen akta otentik untuk menguasai tanah Dago Elos, Kota Bandung. 

Ketua majelis hakim Syarif mengatakan, terdakwa I Herry Hermawan Muller dan terdakwa II Dody Rustandi Muller secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan akta otentik yang berisi keterangan palsu namun seolah-olah benar.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa masing-masing dengan hukuman tiga tahun dan 6 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim saat membacakan vonis.

Syarif menyatakan, hal-hal yang memberatkan para terdakwa yaitu tindakan mereka merugikan orang lain. Sedangkan yang meringankan yaitu tidak pernah dihukum dan berperilaku sopan di persidangan.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut