BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - HHM dan DRM, dua Muller bersaudara, ditangkap penyidik Polda Jabar. Dua tersangka pemalsuan dokumen akta tanah Dago Elos, Kota Bandung itu diserahkan ke Kejati Jabar untuk ditahan sebelum menjalani sidang.
Pada Senin (21/7/2024), petugas Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) serta penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menggelandang tersangka HHM dan DRM ke mobil tahanan untuk dibawa ke Kejati Jabar.
Tampak tersangka HHM dan DRM mengenakan kaus dan celana biru khas tahanan Polda Jabar. Kakak beradik keturunan Belanda tersebut terlihat santai. Bahkan mereka mengumbar senyum ke awak media yang mengambil foto.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penyidik menyerahkan Muller bersaudara, HHM dan DRM, tersangka atas kasus Dago Elos, Kota Bandung dan berkas perkara ke Kajati Jabar karena telah dinyatakan lengkap atau P21.
Editor : Ude D Gunadi