get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Keterbukaan, Bey Dorong Kabupaten/Kota di Jabar Gunakan Teknologi Blockhain

Jasa Medivest Kantongi Izin Kelola 55 Kode Limbah B3

Rabu, 23 Oktober 2024 | 19:04 WIB
header img
Jasa Medivest. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Jawa Barat, PT Jasa Medivest kini sudah mengantongi izin pengelolaan 55 kode limbah B3 (medis dan industri).

Izin ini melalui Surat Kelayakan Operasional Nomor S.619/PSLB3/PLB3/PLB.3/10/2024 tanggal 17 Oktober 2024. Izin ini sekaligus sebagai komitmen Jasa Medivest untuk mendukung upaya pemerintah dalam pengelolaan lombah B3 yang tepat regulasi, aman bagi kesehatan dan juga lingkungan hidup.

Andil nyata Jasa Medivest dalam pengelolaan limbah B3 medis telah berlangsung lebih dari 18 Tahun. Kini Jasa Medivest siap berinovasi dan adaptasi teknologi tepat guna, sehingga kedepan bisa mencapai nilai produktivitas yang berkesinambungan, mampu meraih cakupan pasar yang lebih luas dan dapat hadir sebagai solusi pengelolaan limbah B3 di Jawa Barat.

"Kami tentunya memiliki rencana strategis mengenai optimalisasi value bisnis Jasa Medivest. Ini baru permulaan, alhamdulillah kini mesin insinerator ke-1 Plant Dawuan telah mampu mengolah hingga 55 kode limbah B3 (medis dan industri), tentu ada standar mekanisme pengelolaan dan proporsi limbah yang perlu dilakukan," ujar Direktur PT Jasa Medivest Beni Cahyadi dalam keterangan resminya, Rabu (23/10/2024).

Beni menjabarkan teknis operasional pengumpanan limbah B3 yang dilaukan Jasa Medivest.

"Sebelum limbah B3 diterima, PT Jasa Medivest melakukan pengecekan limbah B3 terlebih dahulu berdasarkan perizinan kode limbah PT Jasa Medivest, kemudian sampel limbah B3 akan dicek di laboratorium PT Jasa Medivest, untuk ditentukan penanganan yang tepat terhadap limbah B3 tersebut, sehingga memastikan pengelolaan lingkungan dan keselamatan yang bertanggung jawab atas penanganan, transportasi, pengolahan limbah B3 dan pembuangan limbah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut