get app
inews
Aa Text
Read Next : Pesan Sekda Jabar dalam Perumusan Perda, Harus Punya Nilai Manfaat untuk Masyarakat

Menggali Potensi Pendapatan Daerah melalui Perda Retribusi PBG di Kota Bandung

Rabu, 30 Oktober 2024 | 12:00 WIB
header img
Anggota DPRD Kota Bandung, Christian Julianto Budiman. Foto: Ist.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung No. 4 Tahun 2023 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung merupakan implementasi dari regulasi pemerintah pusat.

Landasan hukum bagi peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang bertujuan untuk mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah.

Anggota DPRD Kota Bandung, Christian Julianto Budiman, menjelaskan bahwa sebelumnya pendapatan daerah berasal dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun dengan adanya regulasi baru ini, IMB tidak lagi berlaku dan digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Perubahan Perda ini tentu berdampak pada pendapatan. Dulu ada pendapatan dari IMB, sekarang Pemkot Bandung dapat memperoleh retribusi dari PBG," kata Christian.

Ia menambahkan bahwa di Kota Bandung, pengaturan mengenai PBG dan retribusi PBG dipisahkan, sehingga Perda No. 4 Tahun 2023 ini secara khusus mengatur tentang retribusi. Tanpa adanya Perda ini, Pemkot Bandung berisiko kehilangan pendapatan karena tidak bisa memungut retribusi tanpa landasan hukum.

Berdasarkan data, pendapatan retribusi PBG untuk tahun 2023 diperkirakan sekitar Rp 20 miliar, sementara target untuk tahun 2025 adalah Rp 20,6 miliar.

"Sesuai PP No. 6 Tahun 2021, DPMPTSP tidak dibebani target penerimaan retribusi daerah, sehingga target yang ditetapkan realistis untuk dicapai," jelasnya.

Retribusi PBG akan dikenakan pada bangunan baru dan perluasan bangunan seperti mal, hotel, rumah sakit, perkantoran, serta rumah tinggal. Namun, bangunan dengan fungsi keagamaan atau peribadatan akan dibebaskan dari retribusi.

Christian menambahkan bahwa retribusi PBG juga mencakup rumah tinggal, terutama di kompleks perumahan yang diwajibkan membayar PBG sebagai izin mendirikan bangunan. 

Terkait sanksi, Christian menyebutkan bahwa pasal 11 mengatur bahwa jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2 persen per bulan dari retribusi PBG yang terutang, yang akan ditagih melalui Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut