BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ratusan Mahasiswa Universitas Bandung unjuk rasa di depan kampus Jalan Muararajeun, Kota Bandung, Selasa (5/11/2024). Mereka meminta kejelasan status perkuliahan yang telah tidak berjalan selama lima bulan.
Dalam aksinya, mahasiswa berjalan tertib memasuki area kampus untuk bertemu dengan pengurus yayasan. Mereka membawa sejumlah poster bertuliskan tuntutan.
Seperti, "Kami Mahasiswa Bukan Sumber Dana! Hentikan Korupsi, Transparansi Harga Mati!", dan "Turut Berduka Cita Atas Matinya Rasa Malu #YAYASAN".
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada Mei 2024 lalu, Universitas Bandung mendapatkan sanksi dari Kemendikti terkait dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang diduga fiktif senilai Rp4,9 miliar.
Data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyebutkan dan menduga adanya penyimpangan dana bantuan Program Indonesia Pintar Kuliah (PIPK) Angkatan Tahun 2020, 2021 hingga 2022 di STIA Bandung Provinsi Jawa Barat.
Hal ini diperkuat dengan bukti laporan hasil audit investigasi dari Inspektorat Jenderal nomor surat 3554/ G. G6/RHS/ws.01.02/2024 kepada Kepala Layanan Pendidikan Tinggi IV Kemendikbud Ristek.
Mahasiswa Universitas Bandung menuntut yayasan menggelar perkuliahan yang telah 5 bulan terhenti. (Foto: istimewa)
Editor : Ude D Gunadi