JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Anggota Komisi II DPR RI Ateng Sutisna menyampaikan teguran keras terhadap Penjabat (Pj) Bupati Subang Imran karena diduga mendukung paslon 01. Teguran keras itu disampaikan Ateng dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin (11/11/2024).
Ateng Sutisna memberikan atensi khusus kepada Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin terkait netralitas ASN jangan hanya sekadar seremoni. Menurut Ateng, baik buruknya Pj adalah diukur dari laporan masyarakat terkait netralitas ASN saat pilkada berlangsung.
"Saya akan mengapresiasi jika tidak ada laporan terkait pelanggaran netralitas ASN ke Bawaslu. Namun, di Subang, guru-guru di PGRI membuat kaos yang huruf i nya diganti angka 1. Ini kode-kode walaupun belum ada laporan ke Bawaslu. Harusnya Pj Bupati Subang memanggil Ketua PGRI Subang," kata Ateng.
"Saran saya dicopot saja. Karena Pj Bupati adalah pemimpin di wilayah. Kalau PJ Bupati Subang membiarkan ini, sama saja Pj memihak salah satu paslon dalam hal ini nomor urut 01 Ruhimat," ujarnya.
Ateng menyatakan, jika tidak ada tindakan tegas, dirinya akan bertindak untuk melaporkan Pj Bupati Subang ke Mendagri Tito Karnavian.
Editor : Ude D Gunadi