get app
inews
Aa Text
Read Next : AHY Lakukan Pemancangan Tiang Pertama Kantor DPD Demokrat Jabar

Polisi Gerebek Pabrik Pupuk Palsu di Cipatat KBB, 1.260 Ton Telah Beredar di Jawa Barat

Jum'at, 22 November 2024 | 10:57 WIB
header img
Ditreskrimsus Polda Jabar membongkar kasus pupuk palsu yang diproduksi pabrik milik MN di Cipatat, KBB. (FOTO: AGUS WARSUDI)

Wadirreskrimsus menuturkan, akibat perbuatannya, tersangka MN melanggar Pasal 121 dan atau Pasal 122 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2019 tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan. 'Tersangka terancam hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp3 miliar," tutur Wadirreskrimsus.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut