get app
inews
Aa Text
Read Next : Awasi Pilkada Serentak 2024 Tanpa Hoaks, Bawaslu Indramayu Luncurkan Kampung Pengawasan

Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Indramayu dan Tim Gabungan Bersihkan Ribuan APK

Minggu, 24 November 2024 | 16:14 WIB
header img
Bawaslu Indramayu dan tim gabungan membersihkan ribuan APK. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)

INDRAMAYU, iNewsBandungRaya.id - Memasuki masa tenang Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Indramayu bersama tim gabungan, KPU, dan Satpol PP Indramayu membersihkan ribuan alat peraga kampanye (APK), Minggu (24/11/2024).

Bersih-bersih APK ini dilakukan serentak di 31 kecamatan wilayah Kabupaten Indramayu. Kegiatan itu juga melibatkan petugas Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) hingga Pengawas TPS (PTPS).

Ketua Bawaslu Indramayu Ahmad Tabroni mengatakan, memasuki masa tenang Pilkada 2024, seluruh APK harus dibersihkan. Pembersihan APK akan terus dilakukan hingga Selasa (26/11/2024) atau satu hari menjelang pemungutan suara Rabu (27/11/2024).

"Kami pastikan hari ini sampai 26 November, Indramayu harus bersih dari APK. Semua yang berbau alat peraga kampanye ditertibkan. Bukan hanya spanduk, tapi juga baliho ditertibkan bersama Satpol PP dan temen-temen KPU," kata Ketua Bawaslu Indramayu.

Ahmad Tabroni menyatakan, APK yang ditertibkan itu bukan hanya milik pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati saja, melainkan milik Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur juga turut diturunkan.

"Pokoknya seluruh, APK yang kita tertibkan itu bukan hanya milik paslon bupati dan wakil bupati saja, melainkan paslon gubernur dan wakil gubernur juga," ujar Ahmad Tabroni.

Ketua Bawaslu Indramayu menuturkan, masa tenang sebelum pencoblosan akan berlangsung selama tiga hari. Selama itu pula, para peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye.

"Amanat regulasi masa tenang sampai 26 November. Seluruh kegiatan yang berbau kampanye harus dihentikan, baik itu verbal, tatap muka, maupun silaturahmi. Pokoknya, di masa tenang ini semua aktivitas berbau kampanye sudah tidak boleh lagi," tutur dia.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut