Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dorong UMKM Naik Kelas, Wali Kota Bandung Tekankan Pentingnya Ekosistem Pembiayaan
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Jabar Tetapkan Dua Pengelola Kebun Binatang Bandung Tersangka Kasus Korupsi

Selasa, 26 November 2024 | 14:24 WIB
  • author Rizal Fadillah
Kejati Jabar Tetapkan Dua Pengelola Kebun Binatang Bandung Tersangka Kasus Korupsi
Dua orang pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung berinisial S dan RBB sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Kebun Binatang Bandung. (Foto: Ist)

Setelah sewa menyewa lahan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari berakhir, lanjut Nur, mereka tetap memanfaatkan lahan itu tanpa setoran ke kas daerah Pemkot Bandung.

“Setelah perjanjian berakhir pada 30 November 2007, Yayasan Margasatwa Taman Sari telah menguasai dan memanfaatkan lahan milik Pemkot Bandung secara tanpa hak," jelas Cahya.

Nur mengatakan, berdasarkan Akta Notaris bulan Mei 2017 dalam kepengurusan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, tersangka S sebagai anggota pembina dan tersangka RBB sebagai Sekretaris II dan Ketua Pengurus John Sumampauw.

"Pada 2017 sampai 2020, tersangka S telah menerima uang sewa lahan Kebun Binatang bersama-sama dengan tersangka RBB, yaitu sebesar Rp6 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi atau keluarga dari John Sumampauw," katanya.

Pada 21 Januari 2022, terjadi penggantian kepengurusan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung. Ketua Pembinanya adalah tersangka S dan ketua pengurus adalah tersangka RBB.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut