BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Heboh, permohonan pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini resmi ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Majelis hakim memutuskan untuk menolak permohonan tersebut karena salah satu rukun nikah tidak terpenuhi.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ada satu rukun nikah yang tidak terpenuhi dalam pernikahan tersebut," ujar Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, dikutip dari akun Instagram @pembasmi.kehaluan.real, Selasa (26/11/2024).
Suryana menjelaskan bahwa Rizky Febian dan Mahalini perlu melakukan pernikahan ulang agar pernikahan mereka tercatat secara resmi oleh negara dan mendapatkan buku nikah.
"Oleh karena itu, langkah yang harus diambil adalah melakukan pernikahan ulang supaya mereka mendapatkan buku nikah, dan pernikahan mereka sah menurut agama dan negara," tambah Suryana.
Editor : Zhafran Pramoedya