Penyebab utama penolakan permohonan pengesahan ini adalah masalah pada wali nikah yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Mahalini yang telah menjadi mualaf sejak menikah dengan Rizky Febian pada 22 Juni 2024, tidak memiliki wali nikah karena keluarganya masih non-Muslim.
"Saat persidangan, terungkap bahwa yang menikahkan mereka adalah seorang ustadz, yang bertindak sebagai wali hakim karena Mahalini tidak memiliki wali," jelas Suryana.
Pemilihan wali nikah yang tidak sesuai dengan ketentuan ini menjadi faktor utama ditolaknya permohonan pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini.
Menurut hukum yang berlaku, untuk mempelai perempuan yang mualaf, wali nikahnya haruslah wali nasab (yang memiliki hubungan keluarga dan beragama Islam).
Jika tidak ada wali nasab, maka wali nikah dapat diwakilkan oleh wali hakim, yaitu pejabat dari Kementerian Agama atau pejabat Kantor Urusan Agama (KUA).
Editor : Zhafran Pramoedya