get app
inews
Aa Text
Read Next : Belum Tercatat di KUA, Rizky Febian dan Mahalini Nikah Siri?

Penyebab Pengadilan Tolak Permohonan Pengesahan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini

Selasa, 26 November 2024 | 16:00 WIB
header img
Mahalini dan Rizky Febian. Foto: dok rfas music fotografer: @axioo

"Undang-undang perkawinan mengatur dengan jelas bahwa jika mempelai perempuan tidak memiliki wali nasab, maka wali nikahnya bisa diwakili oleh wali hakim, dengan syarat tertentu," jelasnya.

Untuk itu, dengan keputusan ini, Rizky Febian dan Mahalini diharuskan untuk melaksanakan pernikahan ulang agar sesuai dengan ketentuan hukum dan agama.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut