Penyebab Pengadilan Tolak Permohonan Pengesahan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini
Selasa, 26 November 2024 | 16:00 WIB
"Undang-undang perkawinan mengatur dengan jelas bahwa jika mempelai perempuan tidak memiliki wali nasab, maka wali nikahnya bisa diwakili oleh wali hakim, dengan syarat tertentu," jelasnya.
Untuk itu, dengan keputusan ini, Rizky Febian dan Mahalini diharuskan untuk melaksanakan pernikahan ulang agar sesuai dengan ketentuan hukum dan agama.
Editor : Zhafran Pramoedya