BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa karyawan yang bekerja saat penyelenggaraan Pilkada 2024 berhak mendapatkan uang lembur dari perusahaan.
Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Waki Kota.
Lewat aturan tersebut, pekerja yang masuk ditanggal pencoblosan Pilkada 2024 yang jatuh pada 27 November 2024 berhak menerima upah lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.
"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis SE tersebut, dikutip Rabu (27/11/1024).
Dalam SE tersebut, Kemnaker juga meminta perusahaan untuk memberikan kesempatan bagi para pekerja untuk menggunakan hak pilihnya.
Editor : Rizal Fadillah