Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pesan Ridwan Kamil pada Calon Pemimpin Jabar: Siap Menang, Siap Kalah
Advertisement . Scroll to see content

Masuk Kerja saat Libur Pilkada 2024? Perusahaan Wajib Beri Uang Lembur

Rabu, 27 November 2024 | 12:35 WIB
  • author Rizal Fadillah
Masuk Kerja saat Libur Pilkada 2024? Perusahaan Wajib Beri Uang Lembur
Ilustrasi uang lembur. Foto ilustrasi: Pixabay

Jika perusahaan tidak bisa berhenti sejenak dari aktivitasnya, maka perusahaan harus mengatur pembagian jam kerjanya dengan para buruh.

"Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya," tandasnya.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut