get app
inews
Aa Text
Read Next : A. Koswara Ajak Warga Bandung Maksimalkan Hak Pilih di Pilkada Serentak 2024

Masuk Kerja saat Libur Pilkada 2024? Perusahaan Wajib Beri Uang Lembur

Rabu, 27 November 2024 | 12:35 WIB
header img
Ilustrasi uang lembur. Foto ilustrasi: Pixabay

Jika perusahaan tidak bisa berhenti sejenak dari aktivitasnya, maka perusahaan harus mengatur pembagian jam kerjanya dengan para buruh.

"Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut