BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap empat tersangka pelaku penculikan ibu rumah tangga (IRT) Santi (49) di Jalan Sukanegara, Kelurahan Antapani Kidul, Kecamatan Antapani, Kota Bandung pada Minggu (8/12/2024). Motif penculikan itu, pelaku utama DAS merasa sakit hati terhadap korban.
"Motif sakit hati. Namun kami akan mendalami motif ini," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, Selasa (10/12/2024).
Kombes Budi menyatakan, setelah menerima laporan, penyidik Unit Reskrim Polsek Antapani dan Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan intensif, meminta keterangan dari sejumlah saksi, dan menganalisis rekaman CCTV.
"Hasil penyelidikan itu, kami berhasil menangkap empat tersangka. Kasus penculikan ini diotaki oleh satu orang berinisial DAS," ujar Kombes Pol Budi Sartono.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap empat pria terduga pelaku penculikan terhadap ibu rumah tangga (IRT) Santi (49), Selasa (10/12/2024). Keempat tersangka ditangkap di rumah kontrakan di beberapa kawasan Kota Bandung.
Keempat tersangka yang ditangkap antara lain, DAS (48), AS (35), T (51), H alias Ato (51). "Otak penculikan ini adalah DAS. Tiga tersangka lain diajak oleh pelaku DAS," kata Kapolrestabes Bandung.
Para tersangka, ujar Kombes Budi, melakukan peran masing-masing. AS berperan merental mobil. AS juga pelaku yang turun dari mobil di rumah korban. Tesangka AS ditangkap di rumah kontrakan, kawasan Arcamanik, Kota Bandung. "AS mengaku diajak oleh tersangka DAS untuk menagih utang ke rumah korban dengan diiming imingi uang," ujar Kombes Budi.
Tersangka T, warga Jalan Mekarjati RT 03/05, Kelurahan Pasir Biru, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, berperan menemani sopir. T juga mengaku diajak DAS untuk menagih utang ke rumah korban dengan diiming imingi uang. T ditangkap pada Selasa 10 Desember 2024 sekitar pukul 04.30 WIB di kontrakan Jalan Buni Sari RT 05, Kelurahan Antapani, Kecamatan Antapani, Kota Bandung.
Sedangkan tersangka H alias Ato warga Jalan Caladi Dalam, Kelurahan Coblong, Kecamatan Coblong, Kota Bandung berperan sebagai sopir. H alias Ato juga memberhentikan ojek pangkalan untuk mengantar korban pulang.
"Sama seperti AS dan T, tersangka H alias Ato juga mengaku diajak oleh DAS untuk menagih utang ke rumah korban dan diiming-imingi uang. H ditangkap pada Selasa 10 Desember 2024 sekitar pukul 07.00 Wib di rumah saudaranya di Jalan Cibiru Tonggoh, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung," ujar Kombes Budi.
Kapolrestabes menuturkan, DAS, tersangka otak penculikan warga Jalan Sulaksana RT 02/11, Kelurahan Cicaheum, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, berperan membawa senjata api kemudian menodongkan kepada korban menarik dan memaksa korban untuk masuk kedalam kendaraan.
"Tersangka DAS merasa sakit hati terhadap korban. DAS diamankan pada Selasa 10 Desember 2024 sekitar pukul 10.44 WIB di kontrakan Jalan Arcamanik, Kelurahan Sindanglaya, Kecamatan Arcamanik Kota Bandung," tutur Kapolrestabes Bandung.
Barang bukti yang disita dari para tersangka, ucap Kombes Budi, satu mobil Daihatsu Xenia Nopol Z 1227 VA warna abu, satu senjata api mainan.
"Modus operandi yang dilakukan para pelaku, memaksa dengan ancaman dan kekerasan membawa korban dari kediamannya," ucap Kombes Budi.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 328 dan 333 KUHPidana tentang Penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan minimal 5 tahun penjara.
"Diketahui, peristiwa penculikan ini terjadi di rumah korban di Jalan Sukanegara RT 05/09, Kelurahan Antapani Kidul, Kecamatan Antapani Kota Bandung pada Minggu 8 Desember 2024 sekitar pukul 12.20 WIB," ujar Kapolrestabes Bandung.
Editor : Ude D Gunadi