get app
inews
Aa Text
Read Next : Sakit Hati Jadi Motif 4 Pelaku Culik Ibu Rumah Tangga di Antapani Bandung

Sakit Hati Motif Tersangka Prio dan Ririn Habisi Nyawa Sachroni Sekeluarga di Indramayu

Selasa, 09 September 2025 | 13:12 WIB
header img
Ririn alias Sobirin dan Prio, tersangka pembunuh Sachroni sekeluarga di Kelurahan Paoman, Indramayu. (FOTO: AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polisi mengungkap motif tersangka Prio alias P dan Sobirin alias Ririn (R) secara keji menghabisi Sachroni (76) sekeluarga di rumah korban, Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu pada Jumat (29/8/2025) malam hingga Sabtu (30/9/2025) dini hari. Berdasarkan hasil penyidikan, Ririn dan Prio dendam dan sakit hati terhadap korban Budi Awaludin.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, kasus berawal saat pelaku Ririn alias Sobirin menyewa mobil  Avanza milik korban Budi Awaludin pada Senin 25 Agustus 2025 dengan tarif sewa Rp750.000.

Saat hendak dikembalikan, mobil Avanza tersebut mogok. Lalu R protes kepad korban dan meminta uangnya kembali. Namun uang sewa Rp750.000 telah dipakai korban untuk modal sembako.

"Korban Budi menolak dengan alasan uang sudah dipakai untuk belanja sembako. Merasa kesal, kemudian tersangka R merencanakan pembunuhan dengan mengajak P," kata Kabid Humas, didampingi Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang dan Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar di Mapolda Jabar, Selasa (9/9/2025).

Kabid Humas menjelaskan, pada Rabu 27 Agustus 2025, tersangka R yang merupakan residivis kasus penganiayaan mengajak P melakukan pembunuhan terhadap korban dengan diiming-imingi uang sebesar Rp100 juta. Kemudian P diperintahkan membeli sebuah pacul yang digunakan untuk mengubur jenazah para korban.

"Kemudian pada Jumat 29 Agustus 2025 sore, tersangka R dan P datang mengajak Budi berkerja sama dalam bisnis jual beli minyak goreng," ujar Kombes Hendra.

Mereka berbincang hingga menjelang tengah malam, sekitar pukul 23.00 WIB.
R juga mengajak Budi melihat gudang di rumah korban dengan alasan untuk bongkar muat minyak yang nanti dikirim.

"Saat korban lengah, pelaku R mengambil pipa besi dari tas P dan memukulkannya ke kepala Budi hingga tersungkur," ujar Kombes Hendra.

Setelah korban Budi tak sadarkan diri, tutur Kabid Humas, pada Sabtu (30/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka R dan P masuk ke kamar korban Sachroni. R dan P memukul korban Sachroni menggunakan pipa besi.

Tak berhenti di situ, R masuk ke kamar Euis Juwita dan anaknya RA berusia 7 tahun yang sedang tidur. Tersangka R memukul kepala kedua korban  hingga tewas menggunakan pipa besi. "Sementara, tersangka P menenggelamkan bayi B ke ember (baskom) berisi air hingga tewas," tutur Kabid Humas.

Seusai menghabisi korban,  kata Kombes Hendra, kedua pelaku P dan R mencari barang berharga milik korban. Mereka menemukan uang tunai Rp7 juta, perhiasan emas, dan tiga unit handphone, salah satunya milik Budi yang kemudian dipakai oleh tersangka R.

Kombes Hendra mengatakan, tersangka P dan R kabur dengan membawa salah satu mobil milik korban. Mereka menyewa sebuah kamar di sebuah hotel di Jatibarang, Indramayu.

Sejumlah perhiasan emas milik para korban diberikan kepada P untuk dijual di Pasar Mambo, Indramayu. Kemudian, tersangka P menjual emas itu dengan harga Rp3 juta, dan membeli sebuah terpal.

Pada Sabtu 30 Agustus 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, kedua pelaku menyeret lima jenazah korban menggunakan terpal ke halaman belakang rumah dan menguburnya dalam satu liang.

Jenazah bayi dan anak RA di dasar lubang. Di atasnya, sang ibu almarhum Euis. Kemudian, jenazah Sachroni dan yang paling atas jenazah korban Budi Awaludin.

"Mereka juga merapikan kondisi rumah, dan membawa mobil korban. Tersangka P dan R membuang barang bukti pipa besi ke Sungai Cimanuk," ucap Kombes Hendra.

Saat dalam pelarian, ujar Kabid Humas, tersangka P dan R berpindah-pindah tempat ke beberapa kota untuk menghilangkan jejak dan kejaran polisi. Mereka sempat ke Bogor, lalu ke Semarang dan Demak, Jawa Tengah; dan Surabaya, Jawa Timur. Bahkan, salah satu mobil milik korban digadaikan kepada nama Evan yang ada di handphone milik Budi dengan tujuan menghilangkan alibi.

"Mereka hanya berdua saja berpindah ke Semarang, Demak, Surabaya, dan kembali ke Indramayu, karena mereka belum menentukan akan tinggal di mana," ujarnya.

Namun karena kehabisan akal, tersangak P dan R kembali ke Indramayu pada Minggu (7/9/2025). Mereka berencana menjadi anak buah kapal (ABK) dan melaut keesokan harinya. Namun sebelum pergi melaut, kedua tersangka berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polres Indramayu.

"Tersangka P dan R kembali ke Kecamatan Kedokanbunder, Indramayu dengan tujuan berangkat ke laut sebagai ABK. Namun pelarian kedua pelaku berakhir ketika polisi berhasil menangkap mereka pada Senin, 8 September 2025 sekitar pukul 02.30 WIB di Kecamatan Kedokanbunder," tutur Kabid Humas.

Kombes Hendra mengatakan, perkara ini dikategorikan sebagai tindak pidana pembunuhan berencana yang dijerat dengan Pasal 340 KUHP Pidana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

"Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya cangkul, ember kecil, seprei biru dengan bercak darah, terpal biru, tali tambang, batako, mobil Suzuki Carry Pick Up bernopol E-8093-PT beserta dokumen kendaraan, mobil Toyota Corolla biru bernopol E-1640-PH, kwitansi gadai Rp19 juta, hingga bukti transaksi perbankan atas nama pihak ketiga," tegas Kombes Hendra.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut