BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat akan menetapkan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat terpilih setelah menerima pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Meskipun hingga batas akhir pengajuan sengketa hasil pemilihan tidak ada gugatan yang terdaftar, KPU tetap harus menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK sebagai prosedur formal.
Ketua Divisi Sosdiklih Parmas KPU Jabar, Hedi Ardia, menjelaskan bahwa sesuai Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024, penetapan pasangan calon terpilih baru dapat dilakukan apabila tidak terdapat sengketa hasil pemilihan yang teregistrasi atau setelah adanya putusan dari MK.
"Pengumuman BRPK dijadwalkan paling lambat pada 19-20 Desember 2024. Setelah itu, kami akan menetapkan gubernur terpilih dalam waktu tiga hari," ujar Hedi, Jumat (13/12/2024).
Seperti diketahui, dalam Pilgub Jabar 2024, pasangan nomor urut 4, Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan, unggul dengan perolehan suara mayoritas sebesar 14.130.192 suara atau 62,22%.
Editor : Zhafran Pramoedya